JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah dengan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin berlanjut. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Hari ini, Selasa (9/5/2023), Bareskrim memanggil tiga kader Muhammadiyah. Mereka adalah Dr Ma’mun Murod, M.Si, Ismail Fahmi, Ph.D, dan Muhammad Mashuri Mashuda, S.Si. Ismail Fahmi, pendiri “Drone Emprit” yang juga Wakil Ketua MPI PP Muhammadiyah dijadwalkan memberikan keterangan pukul 10.00 WIB. Mashuri Mashuda (Sekretaris Majelis Wakaf PP Muhammadiyah) dijadwalkan memberikan keterangan pukul 13.00 WIB. Sementara Ma’mun Murod, wakil ketua LHKP PP Muhammadiyah yang juga Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, diminta hadir pukul 14.00 WIB. Ketiganya didampingi Tim Pengacara dari LBH dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah.
AP Hasanuddin diketahui merupakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ditangkap polisi dan dijebloskan ke tahanan Mabes Polri pekan lalu. Penangkapan dilakukan berkaitan dengan komentarnya yang mengandung unsur ujaran kebencian dan ancaman kepada warga Muhammadiyah sebagai buntut dari perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H. Komentar AP Hasanuddin tersebut menanggapi komentar atasannya, Thomas Djamaluddin di laman Facebook. “Aflahal Mufadilah.Ya.Sdh tidak taat keputusan pemerintah, eh masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas,” tulis Thomas. AP Hasanuddin lalu menimpali dengan komentar: ”Ahmad Fauzan S perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua mhammadiyah? Apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU,” tulis dia. Komentar Thomas dan AP Hasanuddin yang beredar luas itu memancing reaksi warga Muhammadiyah, terutama di tingkat akar rumput. Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau warganya untuk tidak terpancing emosi dan tetap tenang. Di sisi lain, kasus ini dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri.